Enam Ekor Komodo Pulang Kampung, Begini Penjelasan KLHK

JABAR EKSPRES – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberangkatkan sebanyak enam individu satwa liar Biawak Komodo (Varanus komodoensis) dari lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia Bogor, Jawa Barat untuk dikembalikan ke Habitat aslinya.

Rencana keenam individu Biawak Komodo itu akan diberangkatkan ke Cagar Alam (CA) Wae Wuul yang terletak di Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.

Prosesi pemberangkatan keenam satwa endemik asli Indonesia itu dilakukan di pelantara Rainforest Restaurant, Taman Safari Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Senin, 14 Agustus 2023. Kegiatan ini didukung oleh PT Smelting melalui program CSR-nya.

Keenam satwa ini akan menjalani proses habituasi selama satu bulan di CA Wae Wuul sebelum dilepasliarkan pada pertengahan September 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyamoko, menyambut baik rencana pelepasliaran komodo tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki kekayaan alam terbesar di dunia. Wilayah Indonesia yang luas dengan karakteristik habitat yang beragam sangat mendukung kehidupan bagi berbagai jenis satwa liar, sehingga sebaran satwa di Indonesia sangat variatif.

Kawasan NTT sebagai salah satu habitat biogeografis unik memiliki ciri satwa khas dan endemik yang keberadaannya hanya dapat ditemui di wilayah tersebut, seperti biawak Komodo.

“Upaya pelepasliaran Komodo ke habitatnya dari pengembangbiakan di Lembaga Konservasi seperti TSI, merupakan implementasi program ex situ linked to in situ.

Semoga program ex situ linked to insitu ini dapat direplikasi keberhasilannya oleh Lembaga konservasi lain dan Komodo yang dilepasliarkan dapat hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya,” ujarnya kepada JabarEkspres.com pada Senin, 14 Agustus 2023.

Diketahui, Biawak Komodo merupakan spesies yang dilindungi undang-undang, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, dan dikategorikan sebagai spesies Endangered dalam daftar merah IUCN.

Populasi Komodo di alam liar, saat ini terbatas penyebarannya di beberapa pulau seperti Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Nusa Kode, Pulau Komodo, dan Pulau Flores.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan