Jelang Sidang Gugatan Panji Gumilang, Biro Hukum Jabar Sebut Ridwan Kamil Telah Tuunjuk Tim Kuasa Hukum

JABAR EKSPRES – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengaku telah menyiapkan beberapa dokumen adminitratif dalam melaksanakan sidang perdana dari gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilanh kepada Gubenur Jabar, Ridwan Kamil.

Kepala Biro hukum Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, selain menyiapkan dokumen administratif, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah menyiapkan tim kuasa hukum dalam menghadapi proses sidang gugatan dari Panji Gumilang.

“Karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar telah mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim, seperti Surat Kuasa, Surat Perintah dan identitas penerima kuasa,” ucapnya melalui pesa singkat saat dikonfirmasi oleh JabarEkspres.com pada Senin, 14 Agustus 2023.

Teppy mengungkapkan, sidang gugatan perdana tersebut akan dilakukan pada Selasa, 15 Agustus 2023 besok di Pengadilan Negri (PN) Bandung, sekira pukul 09.00 Wib.

“Dalam perkara perdata nomor 325/Pdt/G/2023/PN.BDG, sidang akan dilaksanakan besok selasa tanggal 15 agustus 2023, sekitar pukul 09.00 Wib,” ujarnya

Meski begitu, Teppy menuturkan bahwa persidangan besok hanya akan di hadiri oleh tim penerima kuasa atau Pemprov Jabar secara langsung.

“Karena Pak Gubernur (Ridwan Kamil) telah menunjuk kuasa hukum dari PemprovJabar, sehingga yang menghadiri persidangan (besok) adalah penerima kuasa atau Pemprov Jabar,” imbuhnya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Gubernur Kabar Ridwan Kamil yakni Arief Nadjemudin menyebuut ada sekitar 10 orang yang akan mendampingi Proses persidangan gugatan dari Panji Gumilang.

“Besok ada sekitar 10 orang (tim Kuasa Hukum). Jadi hanya melakukan pemeriksaan berkas mengenai surat kuasa dan sebagainya,” katanya.

Arief juga menambahkan, Ridwan Kamil sendiri dipastikan tidak akan menghadri persidangan besok. Meski begitu, ia mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Materi gugatan itu sudah ada, dan memang ada pembacaan gugatan. Tapi nanti itu dibacakan di pengadilan besok. Jadi kita ikutin aja hukum acara di pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah tercatat secara resmi di SIPP Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, tentang perbuatan melawan hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan