JABAR EKSPRES – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal disoroti Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal. Hal itu pun ia sampaikan di hadapan awak media.
Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak putusan MA terkait kasasi terdakwa Ferdy Sambo Cs tidak adil. Bahkan ia mengatakan hal tersebut mengecewakan keluarga korban dan tidak menjadi representasi masyarakat.
BACA JUGA: Update Kasasi Ferdy Sambo, Kejagung: Putusan MA Sudah Mengakomodasi Tuntutan JPU
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 9 Agustus 2023.
Seperti diketahui bahwa putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup setelah sebelumnya divonis hukuman mati.
BACA JUGA: Kasasi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Benarkah Tak Ada Upaya Hukum Lain yang dapat Ditempuh Usai Putusan MA?
Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak pun menyoroti ketiga terdakwa yang memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” katanya menegaskan.
Tidak hanya itu, snag pengacara keluarga Brigadir J juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamarudin Simanjuntak.