Terima Uang Rp50 Juta dari Dadang Darmawan, Yana Mulyana Ngaku Baru Tahu saat Dibuka Petugas KPK

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana mengaku tidka mengetahui soal uang Rp50 juta. Bahkan ia mengaku bahwa uang tersebut ia ketahui saat dibuka oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan.

Hal tersebut diungkapkan Yana Mulyana dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam kesempatan tersebut Yana Mulyana juga menjelaskan soal uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dari sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City, terungkap fakta terkait sumber uang yang berhasil digeledah oleh petugas KPK, di kediaman Yana Mulyana selaku Wali Kota nonaktif, Jalan Nyland, Kota Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Soal Pecahan Mata Uang Asing yang Disita saat Terjaring OTT KPK, Yana Mulyana: Milik Pribadi

Sebagai informasi, KPK berhasil mengamankan pecahan mata uang asing yang diketahui milik Yana Mulyana. Adapun pecahan uang asing tersebut sekira 645.000 mata uang yen Jepang, 1300 baht Thailand, 14.707 dollar Singapore, 3000 united states dollar (USD), 2811 ringgit Malaysia, uang tunai sebesar Rp90 juta, dan apabila di akumulatif rincian tersebut sebesar Rp391.140 juta.

Kemudian, Yana Mulyana menuturkan abhwa terkait uang sebesar Rp90 juta merupakan pemberian dari tersangka lain yaitu mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan terdakwa Sony Setiadi.

BACA JUGA: Sempat Dikira Brosur, Yana Mulyana Terima Amplop dari Sony Setiadi yang Berisi Uang Rp100 Juta

Menurut pengakuannya, Dadang Darmawan memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta dengan maksud sebagai pemberian THR. Sedangkan Rp40 juta merupakan uang sisa dari terdakwa Soni Setiadi, yang sebelumnya pernah memberikan Rp100 juta yang ditujukan untuk kepentingan CSR.

“Di laci meja ruang tamu itu ada Rp40 juta yang saat itu ditemukan. Kemudian ada uang Rp50 juta yang saya juga baru tahu setelah dibuka oleh petugas KPK yang ternyata itu merupakan pemberian dari pak Dadang,” katanya dalam persidangan, dikutip JabarEkspres.com pada Senin, 7 Agustus 2023.

Terkait pecahan mata uang asing, Yana Mulyana mengklaim bahwa uang tersebut memang merupakan miliknya. Seperti uang Yen yang ditujukan untuk keperluan anaknya menempuh pendidikan di Negara Jepang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan