Akui Terima Amplop dari Sony Setiadi, Yana Mulyana Beberkan Kronologinya

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana beberkan awal mula pihaknya menerima amplop dari terdakwa Sony Setiadi. Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang kasus suap proyek Bandung Smart City dan pengadaan CSR internet gratis di beberapa tempat di Kota Bandung.

Sebelumnya, Yana Mulyana mengungkapkan perkenalan dirinya dengan Sony Setiadi. Ia mengatakan bahwa perkenalan tersebut terkait pengadaan CSR internet gratis di beberapa tempat di Kota Bandung.

Dalam sidang kasus suap Proyek Bandung Smart City dan pengadaan CSR internet gratis di beberapa tempat di Kota Bandung, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana juga membeberkan Sony Setiadi memberikan CSR wifi secara gratis hingga mereka pun bertemu.

BACA JUGA: Yana Mulyana Akui Terima Amplop dari Terdakwa Sony Setiadi

“Jadi ajudan saya menyampaikan bahwa pak Khairur Rijal mau laporan, dan saat itu dia datang ke pendopo. Beres laporan dia menyampaikan bahwa ada pak Sony Cifo mau memberikan CSR wifi gratis, akhirnya beliau datang bertemu saya,” kata Yana Mulyana dalam sidang lanjutan tersebut, dikutip JabarEkspres.com pada Senin, 8 Agustus 2023.

Kemudian, Sony Setiadi pun memberikan amplop sebagai tanda perkenalan kepada Yana Mulyana. Ia mengatakan bahwa amplop tersebut dikeluarkan dari tas selempangnya.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Suap Bandung Smart City, Saksi Beberkan Kronologis Pemberian Sepatu LV Yana Mulyana

“Pas mau pulang, beliau mengeluarkan amplop dari tas selempangnya. Terus beliau bilang pak ini untuk perkenalan,” katanya.

Akan tetapi, Yana Mulyana awalnya mengira bahwa yang ada di dalam amplop tersebut hanyalah brosur bukan uang. Rupanya, yang ada di dalam amplop tersebut adalah sejumlah uang.

“Beliau kan ngakunya usaha, jadi saya kira itu isinya brosur,” katanya.

“Saya penasaran, dan dimobil saya coba cek, ternyata isinya uang tunai,” lanjutnya.

Besaran nominal yang diberikan oleh terdakwa Sony Setiadi kepada dirinya sebesar Rp100 juta. Hal tersebut ditujukan untuk mendukung program Wali Kota terkait santunan kepada warga.

Di sisi lain, penentuan besaran nominal yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi Yana Mulyana ialah perintah yang berasal dari saksi lain yaitu Khairur Rijal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan