Kota Bandung Melarang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kota Bandung Melarang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
0 Komentar

JABAR EKSPRES- Penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Kota Bandung telah diambil langkah tegas untuk dilarang, dikarenakan adanya potensi risiko kecelakaan lalu lintas yang serius. Tindakan ini diambil untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada tindakan pengamanan oleh petugas yang berwenang.

Komisaris Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Kompol Eko Iskandar, telah menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga:Tips Terbaik Menghasilkan Saldo Dana Gratis dari GameTragis, Potongan Tubuh Mutilasi di Thailand Ditemukan pada Lokasi Berbeda

Panduan tersebut secara jelas menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diizinkan di jalur khusus yang telah ditentukan, bukan di jalan raya.

Eko Iskandar menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam peraturan Kemenhub dan mengikuti prinsip bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan dalam wilayah yang telah disediakan secara khusus untuk kendaraan tersebut.

Dalam hal ini, pemakai sepeda listrik yang masih dibolehkan adalah mereka yang telah berusia minimal 12 tahun, dan kecepatan yang diperbolehkan adalah di bawah 20 kilometer per jam.

Ia menegaskan bahwa anak-anak di bawah umur seperti yang berusia 8 atau 9 tahun, tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik.

Selain itu, batas kecepatan 20 kilometer per jam juga diterapkan untuk menjaga keselamatan dan mencegah sepeda listrik masuk dalam kategori kendaraan yang memerlukan dokumen resmi seperti surat-surat kendaraan.

Namun, mengingat bahwa kondisi sepeda listrik belum diresmikan secara resmi di lembaga pemerintah terkait seperti Samsat, Eko Iskandar mengklaim bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik.

Tindakan pengamanan akan diambil terhadap pengguna sepeda listrik yang ditemukan berada di jalan raya.

Baca Juga:BMKG : Puncak Cuaca Panas Ekstrim Mulai Agustus Hingga SeptemberMendalami Makna Surat Al-Ikhlas dapat Menambah Keyakinan pada Allah

Eko Iskandar menambahkan bahwa Polrestabes Bandung masih menantikan aturan teknis lebih lanjut dari Kemenhub terkait regulasi penggunaan sepeda listrik. Dalam jangka waktu menunggu tersebut, ia menekankan kembali bahwa sepeda listrik tetap tidak diizinkan untuk digunakan di jalan raya.

0 Komentar