Keputusan untuk melarang sepeda listrik di jalan raya diambil setelah insiden tragis terjadi, di mana seorang pelajar tewas setelah terlindas oleh truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung.
Kecelakaan tersebut menunjukkan urgensi untuk mengambil tindakan preventif demi melindungi keselamatan para pengendara dan mengurangi potensi risiko yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
