Update Kasus TPPO! 882 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Berhasil Selamatkan 2.333 Korban

JABAR EKSPRES – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, ada ribuan korban yang terjebak dalam kasus tersebut.

Berdasarkan data dari kepolisian, setidaknya ada 738 kasus TPPO yang ditangani. Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri dan Polda jajaran hingga 2 Agustus 2023 telah menyelamatkan 2.233 korban.

Terkait hal tersebut diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan dari 738 laporan yang diungkap sebanyak 882 ditetapkan sebagai tersangka dan sebanyak 2.2333 korban berhasil diselamatkan.

BACA JUGA: Polresta Bandung Temukan Anak Yang Sempat Dilaporkan Hilang dan Jadi Korban TPPO

“Telah menyelamatkan 2.233 korban (TPPO),” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa modus kejahatan yang paling sering digunakan para tersangka adalah mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mencapai 500 kasus.

BACA JUGA: Diduga Masih Ada Oknum Imigrasi yang Terlibat dalam TPPO Jual Ginjal

Selain itu, modus kejahatan lainnya melibatkan penyalahgunaan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan 216 kasus, Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus, dan eksploitasi anak dengan 57 kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan juga menyampaikan pesan dari Kapolri yang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang layak.

Kasus TPPO tersebut hingga saat ini dinilai meresahkan masyarakat, terlebih bagi mereka yang khawatir akan teriming-imingi oleh modus kejahatan tersebut dengan tawaran kerja. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan