Klakson Telolet Basuri Dilarang Berbunyi di Tangerang

Jabarekspres – Klakson telolet bernama Basuri, sepertinya takkan pernah berbunyi lagi di sepanjang jalan Kota Tangerang.

Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, secara resmi melarang penggunaan telolet tersebut.

Alhasil lantunan klakson telolet yang biasa dipasang dalam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu tidak akan terdengar lagi.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyebut, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“(Jadi) melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang,” ujar Achmad, mengutip Disway.id.

Penggunaan klakson telolet basuri untuk bus AKAP dan kendaraan besar lainnya, dilarang juga karena berbahaya dan memiliki potensi kecelakaan lalu lintas.

Akan tetapi, regulasi menyoal pelarangan tersebut tidak ‘ujug-ujug’ ada. Sebelumnya permintaan sejumlah pihak pun berlayangan, menindaklanjuti klakson telolet basuri.

Salah satunya seperti menjawab tindak lanjut dari rapat koordinasi Polres Metro Tangerang Kota, bersama Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Termasuk rapat koordinasi dengan pengelola Terminal Poris Plawad, menyoal larangan klakson telolet.

Pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Selanjutnya, PO menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet basuri kepada bus AKAP secara masif.

“Sudah bikin imbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telolet,” tegasnya.

Lantas Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas, apabila masih terdapat bus-bus yang tetap membunyikan klakson telolet basuri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan