Bocah 4 Tahun di Sukabumi Diduga Dicabuli Tetangga, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

JABAR EKSPRES – Berita menggemparkan terjadi di Kawasan Sukabumi perihal adanya dugaan pencabulan terhadap bocah 4 tahun yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial MR (25).

MR diketahui merupakan tetangga dari korban pencabulan tersebut, MR yang merupakan warga Babakan Cibeureum, Kota Sukabumi berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Pelaku diringkus di kediamannya, bertempat di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Cibeureum Kota Sukabumi pada Selasa, 1 Agustus 2023 sekitar jam 07.00 WIB.

BACA JUGA: Lagi Lagi! Geng Motor di Sukabumi Serang Penjual Nasi Goreng

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya,” ungkap Yanto kepada awak media, Jum’at (4/8/2023).

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku, dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban disaat ibunya korban ini tertidur di kursi,” imbuhnya.

BACA JUGA: MPLS Regang Satu Nyawa, Polres Sukabumi Ungkap Kronologinya!

Dirinya mengungkapkan bahwa jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Diketahui terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” tutur Yanto.

Selain itu atas perbuatan yang dilakukan terduga pelaku pencabulan tersebut, terduga pelaku bisa dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya. (Mg9).

BACA JUGA: Viral! Video Amatir Penangkapan Pria Pedofil di Cirebon Kota, Korbannya Bocah SD

Writer: Riki AchmadEditor: Muhammad Al Hafizh Putra Reza

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan