Prediksi Panji Gumilang Bakal Ditetapkan Tersangka? Mahfud MD: Sejak Dulu Saya Sudah Bilang…

JABAR EKPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat buka suara soal kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Bahkan Mahfud MD sempat menyinggung soal tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Mahfud MD turun tangan dalam polemik Al Zaytun termasuk dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.kini setelah Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai terasangka, Mahfud MD pun kembali membeberkan soal Upaya polisi dan pemerintah.

Menurut Mahfud MD, dirinya sudah mengatakan bahwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pasti aka nada tersangka. Pasalnya, kata sang Menko Polhukam, kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan.

BACA JUGA: Panji Gumilang Bakal Segera Ditahan atas Kasus Penistaan Agama? Begini Kata Mahfud MD

“Sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja. Tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan. Sejak dulu saya sudah bilang, ini pastilah tersangka karena sudah masuk ke penyidikan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya kepada awak media, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, polisi telah berupaya menindaklanjuti kasus tersebut secara cermat. Yakni dengan mengundang sejumlah ahli. Setelah itu, Panji Gumilang pun dipanggil untuk diperiksa, meskipun sempat mangkir, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri beserta sejumlah saksi.

Pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin, Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam penistaan agama. Namun, ia harus menjalani pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada hari ini Rabu, 2 Agustus 2023 oleh Bareskeim Polri.

BACA JUGA: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Polri: Belum Ada Surat Penahanan

“Sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia. Cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia tuh asli apa diedit, kalau dipotong, bagian mana yang dipotong kan ketahuan semua. Nah dari situ kemudian dipanggil tidak datang, kan tidak boleh orang dipaksa datang sebenarnya. Baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan