Hasil Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Sebagai Tersangka!

JABAR EKSPRES – Panji Gumilang akan lanjut ke tahap selanjutnya dalam proses pemeriksaan kasus penistaan agama sebagai tersangka. Pada pukul 13.15 WIB, Panji memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri untuk menghadapi pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.

“Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA: Resmi! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama!

Di dalam proses pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk diberlakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Panji tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, dia mulai diperiksa terkait dengan keterangan sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama. Pemeriksaan selesai pada pukul 19.00 WIB, namun hingga pukul 19.30 WIB, Panji masih melakukan koreksi selama lebih dari 5 kali proses koreksi.

Hasil dari proses gelar perkara tersebut menyatakan bahwa, seluruh pihak telah mengatakan dan sepakat untuk menaikkan Panji sebagai tersangka. Lalu, pada pukul 21.15 WIB, tim penyidik segera memberikan surat perintah penangkapan dan penetapan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Panji kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.

BACA JUGA: Polemik Ponpes Al-Zaytun: Penyidik Siap Gelar Perkara, Bila Dua Anak Panji Mangkir!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan