JABAR EKSPRES – Panji Gumilang akan lanjut ke tahap selanjutnya dalam proses pemeriksaan kasus penistaan agama sebagai tersangka. Pada pukul 13.15 WIB, Panji memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri untuk menghadapi pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, dia mulai diperiksa terkait dengan keterangan sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama. Pemeriksaan selesai pada pukul 19.00 WIB, namun hingga pukul 19.30 WIB, Panji masih melakukan koreksi selama lebih dari 5 kali proses koreksi.
Hasil dari proses gelar perkara tersebut menyatakan bahwa, seluruh pihak telah mengatakan dan sepakat untuk menaikkan Panji sebagai tersangka. Lalu, pada pukul 21.15 WIB, tim penyidik segera memberikan surat perintah penangkapan dan penetapan sebagai tersangka.
