Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana mengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil diungkap usai memperoleh informasi dari masyarakat.
“Atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu, 29 Juli 2023.
“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” Imbuhnya.
Baca Juga:Tampik Munaslub, Bambang Hermanto Tegak Lurus Dukung Airlangga HartartoCetak Gol Perdana Untuk Persib, Ryan Kurnia: Alhamdulillah
Selain itu Hendra menuturkan ratusan butir obat tersebut yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.* (mg9).
