Orang Tua Kirimi Obat Terlarang, Perempuan di Sukabumi Diamankan Polisi

Jabar Ekspres – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya yang dilakukan terduga RM (19). RM berhasil diamankan oleh Polsek Cireunghas di rumahnya, di Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at, 28 Juli 2023 malam.

BACA JUGA: Tanam Ganja di Rumah, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana mengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil diungkap usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu, 29 Juli 2023.

“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” Imbuhnya.

Selain itu Hendra menuturkan ratusan butir obat tersebut yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.

BACA JUGA: Pria Mengamuk saat Diruqyah, Dua Korban Amukan Hampir Meregang Nyawa!

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.* (mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan