Fantastis! Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Uang itu disebut-sebut bersumber dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021 hingga 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Seperti diketahui bahwa KPK tengah mengusut dugaan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) yang disebut-sebut menerima suap fantastis yakni senisai Rp88,3 miliar. KPK pun mengungkap data yang berkaitan dengan dugaan kasus suap bersumber dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023 tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari informasi dan data yang diperoleh pihaknya, diduga Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) bersama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas hingga Rp88,3 miliar.

BACA JUGA: Tak Pandang Bulu, LSAK Apresiasi OTT KPK terhadap Pejabat Basarnas

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli 2023, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News.

Lebih lanjut Alexander Marwata menerangkan, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Tidah hanya itu, Alexander Marwata juga menyebutkan nama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

BACA JUGA: KPK Umumkan 5 Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas

Selanjutnya, ia juga menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan