JABAR EKSPRES – Tiga orang mantan pejabat PT Pertamina diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan kawan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari ANTARA, Selasa (25/3).
Pada 6 September 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Baca Juga:Jelang Mudik Lebaran 2025, Penertiban Klakson Telolet di Optimalkan Demi Kenyamanan PengendaraH-6 Lebaran! Arus Lalu Lintas di Cikaledong Nagreg Terpantau Landai, 18.527 Kendaraan Baru Melintas
Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Namun, Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar.
Terkait penyidikan itu, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.
