KPK Umumkan 5 Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021 – 2023.

Di dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 11 orang pada hari Selasa, (25/7/2023), sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Jalan Raya Mabes Hankam, Jakarta Timur dan Jatiraden, Kota Bekasi.

“MR (Direktur Utama PT. IGK), JH (Direktur Keuangan PT.IGK), RK (Manajer Keuangan PT.IGK), ER (SPV PT.IGK), DN (Staf Keuangan PT.IGK), HW (Sopir MR), EH (Staf Keuangan PT.IGK), ABC (Koorsmin Kabasarnas), RA (Direktur Utama PT. KAU), SA (Keuangan PT. KAU), dan TM (Staf Operasional PT.KAU),” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan, Rabu, (26/07/2023).

Usai melakukan operasi tangkap tangan KPK kemudian menggelar konferensi pers dan mengumumkan tersangka beserta kronologinya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KPK RI pada hari Rabu, (26/7/2023).

Kronologi tangkap tangan diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang proyek tender di Basarnas.

“Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, dan HW di Jalan Mabes Hamkam Cilangkap, dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi.” ucap Alexander Marwata.

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang sejumlah Rp999,7 juta, hampir satu miliar rupiah.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk selanjutnya dimintai keterangan.

Setelah bukti permulaan yang cukup KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 5 tersangka.

“MG (Komisaris Utama PT. MGCS), MR (Direktur Utama PT. IGK), RA (Direktur Utama PT. KAU), HA (Kabasarnas RI periode 2021-2023), dan ABC (Koorsmin Kabasarnas),” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan