“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” kata Alexander Marwata.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK. Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” lanjutnya.
Baca Juga:Sempat Terhambat, Tim SAR Gabungan Kembali Upayakan Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas Hari IniJelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Sebut 21 Bakal Calon Terindikasi Kecurangan
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, kasus dugaan suap senilai Rp88,3 miliar yang menyeret Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023 masih bergulir. (*)
