JABAR EKSPRES – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Uang itu disebut-sebut bersumber dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021 hingga 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Seperti diketahui bahwa KPK tengah mengusut dugaan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) yang disebut-sebut menerima suap fantastis yakni senisai Rp88,3 miliar. KPK pun mengungkap data yang berkaitan dengan dugaan kasus suap bersumber dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023 tersebut.
Lebih lanjut Alexander Marwata menerangkan, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
