Penanganan Perundungan di Pendidikan Dokter!

JABAR EKSPRES – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membahas lebih lanjut tentang sanksi bagi pelaku perundungan dalam dunia pendidikan dokter. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan menetapkan sanksi yang lebih berat daripada sanksi administratif bagi mereka yang terlibat dalam tindakan perundungan di kalangan tenaga medis.

“Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem (Mendikbudristek). Tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama,” kata Wamenkes Dante. Dikutip Jabar Ekspres dari Antaranews.

Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa Baru UI 2023!

Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai langkah awal untuk mencegah dan menangani perundungan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan yang berada di bawah Kemenkes. Instruksi ini sudah mengatur beberapa tingkatan sanksi, seperti teguran tertulis, skorsing, dan pencabutan izin untuk lembaga pendidikan yang terlibat. Namun, pihak berwenang berpendapat bahwa sanksi-sanksi tersebut masih perlu diperkuat dan lebih tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku perundungan.

Definisi perundungan yang diatur dalam instruksi tersebut meliputi berbagai bentuk tindakan yang dapat menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi peserta didik. Antara lain, terdapat perundungan fisik seperti memukul, mendorong, mencubit, dan pelecehan seksual. Sementara itu, perundungan verbal mencakup ancaman, penghinaan, cemoohan, dan penyebaran berita palsu. Perundungan siber juga disertakan, yang mencakup tindakan merugikan orang lain melalui media elektronik dengan tujuan merusak nama baik atau memprovokasi.

Selain itu, instruksi tersebut juga mencakup perundungan nonfisik dan nonverbal, seperti mengucilkan, mengabaikan, atau memberikan tugas di luar batas wajar. Misalnya, meminta pembiayaan kegiatan di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Kementerian Kesehatan menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui fitur pengaduan yang telah disediakan. Informasi tersebut akan dihimpun dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes RI untuk menindak pelaku perundungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Larangan Ganjar Pranowo, Ijazah Lulusan Tak Boleh Ditahan!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan