JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyoroti soal indikasi kecurangan pada bakal calon legislatif (Caleg).
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin menyatakan bahwa ada sebanyak 21 bakal Caleg daerahnya yang terindikasi melakukan kecurangan menjelang Pemilu 2024.
kemudian, ia juga memaparkan, para bakal Caleg tersebut saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga pegawai Kecamatan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Soroti Aspek Elektabilitas, PPP Optimis Sandiaga Uno Miliki Kriteria Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo326 Orang Jadi Korban Keracunan Makanan, Dinkes Cimahi Ungkap Soal Keluhan hingga Penanganannya
Seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Mencuatnya indikasi kecurangan pada 21 bakal Caleg yang diungkap oleh Bawaslu Kabupaten Bogor menjelang Pemilu 2024 tentunya membuat masyarakat semakin berharap agar para bakal calon yang akan maju pada Pemilu 2024 memiliki tujuan yang sungguh-sungguh mengedepankan kepentingan rakyat. (*)
