Pengamat Politik Yusfitriadi Soroti Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Ini Katanya…

JABAR EKSPRES – Seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor baru saja memasuki pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi. Dari sebanyak 20 nama peserta yang lolos, ada satu nama yang menjadi perhatian dan kecurigaan, namun luput dari perhatian. Yakni Irvan Firmansyah.

Irvan Firmansyah dikaitkan dengan adanya salah satu anggota tim seleksi (timsel), bernama Wawan Kurniawan, yang diketahui adalah pamannya.

Melihat konflik tersebut, Pengamat Politik Yusfritiadi angkat bicara. Dia mengungkapkan, jika melihat dari berita yang beredar terkait adanya konflik kepentingan dalam seleksi anggota Bawaslu harusnya mengacu pada kode etik tim seleksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Seorang Ahli Pengobatan Alternatif Diamankan Polisi Usai Mandikan Tiga Warga Hingga Tenggelam

“Pada point 9 dalam kode etik tersebut, tertulis secara jelas menyatakan, secara terbuka dalam rapat dan mengumumkan ke publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,” kata Yus kepada Jabareskpres.com, Minggu (16/7).

Kata dia, tidak ada pengumuman secara terbuka salah satu tim seleksi tersebut memilili hubungam keluarga atau saudara dengan saudara Irvan. Agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan adanya kepastian hukum supaya tidak menjadi opini liar.

Maka untuk itu, bawaslu provinsi atau bawaslu RI segera memeriksa dan menelusuri informasi tersebut.

Hal ini, penting untuk menjaga kelembagaan bawaslu untuk senantiasa memegang prinsip integritas dan adil. Serta menegakkan aturan yang dibuat oleh bawaslu itu sendiri.

“Jika dalam penelusuran dan pemeriksaan dinyatakan benar memang ada hubungan keluarga atau saudara antara wawan setiawan dengan Irvan Firmansyah, maka proses seleksi ini berpotensi cacat proses dan cacat hukum,” tegasnya.

Cacat dalam proses, di mana Wawan Kurniawan sampai saat ini tidak menyampaikan secara terbuka kepada publik memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan saudara Irvan.

BACA JUGA: Longsor Susulan Jembatan Cikereteg, Pejalan Kaki Lewati Jalan Alternatif Pinggir Jurang: Licin, Bahaya!

Sedangkan Yus menilai hal itu sama saja dengan cacat hukum. Irvan diloloskan oleh timsel tersebut pada tahapan test tertulis dan test psikologis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan