Terbongkar! Peran Oknum Imigrasi pada Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Dapat Imbalan hingga Rp3,5 Juta dari Setiap Orang

JABAR EKSPRES – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran oknum aparat Imigrasi berinisial AH alias A (37) dalam kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Seperti diketahui bahwa kasus perdagangan ginjal di Bekasi masih bergulir.

Sebelumnya, kasus perdagangan ginjal di Bekasi diduga ada backing dari aparat hingga pejabat tinggi Tanah Air. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan peran oknum aparat Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap adanya peran oknum aparat Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka kasus perdagangan ginjal di Bekasi pada saat konferensi pers di Jakarta Kamis, 20 Juli 2023.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polda Metro Jaya Ungkap Peran Oknum Imigrasi dan Polri

Berdasarkan informasi, kasus perdagangan ginjal di Bekasi tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak. Kasus ini juga disebut-sebut berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah mencuat di Tanah Air.

Perlu diketahui bahwa TPPO dikualifikasi sebagai kejahatan kemanusiaan karena pada dasarnya dalam perbuatan ini, korbannya adalah manusia. Artinya, tujuan ekonomi yang komoditasnya adalah orang atau manusia. Hal ini tentunya menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sehingga, kasus TPPO termasuk perdagangan ginjal di Bekasi juga dikecam oleh hampir seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Lantaran tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi.

BACA JUGA: Terbongkar! Begini Kronologi Sindikat Penjualan Ginjal di Bekasi, Berawal dari Facebook

Lebih lanjut, Hengki Haryadi membeberkan para pihak yang terlibat tersebut dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi. Di antaranya yakni, berinisial AH alias A (37) dari pihak Imigrasi. Kemudian dari pihak Polri ada M alias D (48) berpangkat Aipda.

“Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” kata Hengki Haryadi.

Tidak hanya itu, Hengki Haryadi pun menjelaskan bahwa AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Bahkan AH mendapatkan imbalan uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan