Terbongkar! Peran Oknum Imigrasi pada Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Dapat Imbalan hingga Rp3,5 Juta dari Setiap Orang

Ilustrasi. Peran oknum aparat Imigrasi dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat disebut-sebut dapat imbalan hingga Rp3,5 juta. (Istimewa)
Ilustrasi. Peran oknum aparat Imigrasi dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat disebut-sebut dapat imbalan hingga Rp3,5 juta. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran oknum aparat Imigrasi berinisial AH alias A (37) dalam kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Seperti diketahui bahwa kasus perdagangan ginjal di Bekasi masih bergulir.

Sebelumnya, kasus perdagangan ginjal di Bekasi diduga ada backing dari aparat hingga pejabat tinggi Tanah Air. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan peran oknum aparat Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui bahwa TPPO dikualifikasi sebagai kejahatan kemanusiaan karena pada dasarnya dalam perbuatan ini, korbannya adalah manusia. Artinya, tujuan ekonomi yang komoditasnya adalah orang atau manusia. Hal ini tentunya menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Kedapatan Bawa Sajam dan Obat Terlarang, Polsek Baros Sukabumi Amankan 6 Oknum PelajarBabak Baru Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polda Metro Jaya Ungkap Peran Oknum Imigrasi dan Polri

“Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” kata Hengki Haryadi.

Tidak hanya itu, Hengki Haryadi pun menjelaskan bahwa AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Bahkan AH mendapatkan imbalan uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

0 Komentar