Kedapatan Bawa Sajam dan Obat Terlarang, Polsek Baros Sukabumi Amankan 6 Oknum Pelajar

JABAR EKSPRES – Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang tengah melihat oknum pelajar kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis cerulit dan gobang di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, 20 Juli 2023.

Tak perlu waktu lama, saat mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polsek Baros Sukabumi kota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ke 6 oknum pelajar tersebut.

“Memang betul, pada hari Kamis (20 Juli 2023) sekitar pukul 17.00 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui saluran telepon mengenai sekelompok oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan terlihat membawa sajam,” kata Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan saat dikonfirmasi JabarEkspres.com pada Jumat, 21 Juli 2023.

BACA JUGA: Bayi yang Ditemukan di Asbes Kontrakan Ciseke Sukabumi, Meninggal Dunia

Selain terbukti membawa sajam, pelajar tersebut juga kedapatan membawa obat berjenis tramadol yang diduga hendak disalahgunakan.

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap enam oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong tersebut dan menemukan 3 bilah sajam jenis cerulit dan sebilah gobang serta sebuah pil Tramadol,” lanjutnya.

BACA JUGA: Perkuat Nilai Religius Serta Hubungan Dengan Masyarakat, Polres Sukabumi Kota Rutinkan Kasogi

Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa eenam oknum pelajar sekolah tersebut diamankan ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.

“Keenam oknum pelajar sekolah berikut barang bukti sajam dan obat berbahaya tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” katanya menambahkan.

Adapun sanksi yang telah menanti pelajar tersebut, menurut Kompol Heri Hermawan, mereka akan dikenakan sanksi berbeda sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.

“Untuk 4 oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam, kami akan terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan 2 (Dua) oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros,” katanya memungkasi. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan