JABAR EKSPRES – Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang tengah melihat oknum pelajar kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis cerulit dan gobang di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, 20 Juli 2023.
Tak perlu waktu lama, saat mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polsek Baros Sukabumi kota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ke 6 oknum pelajar tersebut.
“Keenam oknum pelajar sekolah berikut barang bukti sajam dan obat berbahaya tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” katanya menambahkan.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polda Metro Jaya Ungkap Peran Oknum Imigrasi dan PolriPolemik Proyek Revitaliasi Pasar Banjaran Berakhir Damai, Bupati Bandung: Akta Perdamaian Sudah Ditandatangani
Adapun sanksi yang telah menanti pelajar tersebut, menurut Kompol Heri Hermawan, mereka akan dikenakan sanksi berbeda sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
“Untuk 4 oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam, kami akan terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan 2 (Dua) oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros,” katanya memungkasi. (Mg9)
