Tak Jera, Aksi Injak Al-Qur’an di Swedia Dilakukan oleh Pelaku yang Sama, Seluruh Diplomat Swedia Diusir dari Irak

JABAR EKSPRES – Salwan Momika, seorang sosok kontroversial asal Swedia-Irak, kembali menciptakan kehebohan dengan melakukan aksi penistaan terhadap kitab suci umat Islam, Al-Qur’an. Pada Kamis, 20 Juli 2023, dia memperlihatkan tindakan provokatifnya dengan menginjak-injak Al-Qur’an di depan Kedutaan Irak yang berada di ibu kota Swedia, Stockholm.

Mengutip pemberitaan Times of Israel, aksi kontroversial yang dilakukan oleh pria berusia 37 tahun ini melibatkan tindakan menginjak-injak dan menendang Al-Qur’an.

Meskipun kali ini dia tidak membakar kitab suci tersebut seperti yang pernah dilakukannya sebulan yang lalu, namun tindakan penistaan ini tetap menuai kecaman keras dari umat Islam di seluruh dunia.

Pemerintah Irak menjadi salah satu pihak yang merespons dengan reaksi panas atas aksi provokatif Salwan Momika.

Pada akibat dari tindakannya tersebut, Pemerintah Baghdad mengambil keputusan tegas dengan mengusir seluruh diplomat Swedia dari negaranya.

BACA JUGA: Setelah Swedia, Kasus Pembakaran Al-Qur’an Kembali Terjadi di Eropa, Kali Ini di Jerman

Tindakan ini menjadi bentuk protes atas keganasan yang dianggap telah mendapatkan izin dari otoritas Kepolisian Stockholm.

Aksi penistaan terhadap kitab suci telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dunia, termasuk di antaranya pemerintah dan pemimpin agama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang diyakini oleh sebagian besar masyarakat.

“Keputusan itu dipicu oleh izin berulang kali dari pemerintah Swedia untuk membakar Al-Qur’an, menghina kesucian Islam dan membakar bendera Irak,” ujar keterangan tertulis Perdana Menteri Mohamed Shia al-Sudani.

BACA JUGA: Buntut Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Erdogan Berseru kepada Umat Islam untuk Bersatu Menentang Islamofobia

Salwan Sabah Matti Momika adalah seorang pengungsi asal Irak yang telah menetap di Swedia sekitar lima tahun yang lalu.

Ia tinggal di kota Järna, di Södertälje, Stockholm County, dan saat ini masih merupakan warga negara Irak.

Pada Hari Raya Idul Adha, tepatnya 28 Juni yang lalu, Salwan telah menggunakan izin yang telah diajukan sebelumnya kepada pejabat kota Stockholm untuk membakar halaman-halaman Al-Qur’an di luar masjid pusat kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan