JABAR EKSPRES – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah melakukan kajian terhadap kemungkinan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Rencananya, kenaikan tarif tersebut akan berlaku mulai tahun 2025.
Anggota DJSN, Muttaqien, menyampaikan bahwa kebijakan ini di pertimbangkan karena dari perhitungannya.
“Tahun 2024 telah kami kaji dan hasilnya menunjukkan aman, tidak ada kebutuhan untuk menaikkan iuran. Sesuai dengan amanah Presiden, hingga tahun 2024 tidak akan ada kenaikan iuran,” kata Muttaqien mengutip dari Detik, pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga:Simak Cara dan Syarat Dapat Uang di TwitterMengapa Kucing Selalu Menjilat Pemiliknya? Begini Penjelasannya
“Namun, kami terus melakukan perhitungan untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan kenaikan iuran. Berdasarkan perhitungan kami, kemungkinan kenaikan tarif akan berlangsung pada bulan Juli atau Agustus 2025,” tambahnya.
Muttaqien juga mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2023, BPJS Kesehatan memiliki surplus sebesar Rp 56,50 triliun yang di harapkan dapat menopang kondisi keuangan perusahaan hingga September 2025 untuk membayar klaim.
DJSN memperkirakan bahwa pada periode Agustus-September 2025, defisit akan timbul dengan perkiraan sebesar Rp 11 triliun berdasarkan perhitungan aktuaria.
Namun, perhitungan potensi kenaikan iuran tersebut belum mempertimbangkan rencana implementasi kebijakan tarif tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang mencabut sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan.
Muttaqien menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum di pertimbangkan karena merupakan intervensi dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tentang tarif fasilitas kesehatan.
2. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
3. Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Baca Juga:Toyota Fortuner 2024 Disebut Bakal Tampil dengan Desain Baru dan Dibekali Mesin HybridPenyebab, Pengobatan, dan Cara Mencegah Mata Bintitan
Perlu di catat bahwa untuk iuran kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
