JABAR EKSPRES – Unit Reskrim Polsek Cibeureum, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan MYN (37 tahun), terduga pelaku tindak pidana pencurian barang berharga di empat unit rumah warga di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada akhir bulan Mei hingga bulan Juni 2023.
MYN yang merupakan Warga Bojongherang, Cianjur tersebut ditangkap Polisi di perumahan Pandanjaya Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat, 30 Juni 2023.
Sebagai informasi, pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku MYN di 4 unit rumah berbeda dan aksi pencurian tersebut dilakukan diwaktu yang berbeda. Satu unit rumah dibobol pada malam hari, sedangkan 3 unit rumah dibobol pada malam hari.
Baca Juga:Gandeng Sejumlah Pihak, Dishub Kota Depok Koordinasi dengan Transjakarta sebagai Bus Pengumpan di LRT HarjamuktiPeringati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Masyarakat Kebonpedes Sukabumi Gelar Pawai Obor
“Dari hasil keterangan terduga pelaku, aksinya tersebut dilakukan disaat keempat rumah yang telah diincarnya ditinggal pergi pemilik atau penghuninya. Setelah dipastikan kosong, terduga pelaku ini datang, mencongkel gembok pagar dan merusak pintu utama rumah untuk menggasak barang berharga yang ada dan dibawanya ke mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya,” lanjutnya.
