JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) serentak 2024 agar bisa dipercepat.
Menurutnya usulan tersebut berdasarkan undang-undang tentang pilkada serentak 2024 yang sudah ditentukan tanggal 24 November 2023.
Dadang, yang juga wakil ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) mengharapkan jika usulannya ini bisa diterima dan prosesnya dipercepat.
“Mudah-mudahan saya usulkan ini menjadikan suatu harapan,” pungkasnya.
Baca Juga:Daftar PPDB dengan Cara Ilegal, Ribuan Siswa di Jabar DidiskualifikasiKembali Berulah! Geng Motor di Sukabumi Diringkus Polisi, 7 dari 16 Pemuda Bawa Sajam
Pilkada Serentak 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.
