JABAR EKSPRES – Belasan pemuda dari dua kelompok gerombolan motor berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota. Saat penangkapan, belasan pemuda tersebut kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.
16 pemuda tersebut berhasil diamankan di tempat yang berbeda, 5 orang gerombolan bermotor diringkus di depan sebuah bengkel yang masuk wilayah Desa semplak Sukalarang, sedangkan 11 orang lainnya ditangkap saat nongkrong di salah satu kawasan sekolah dasar Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.
7 dari 16 pemuda yang membawa senjata tajam atau sajam ini akan menjalani penyidikan, sementara sisanya akan menjalani pembinaan.
Baca Juga:Viral! Pengemudi Mobil Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Sholis Bogor, Ini Keterangan PolisiGelar Konferensi Wilayah XII, Ketum PP Muslimat NU Sampaikan Ini
“Dari ke-16 orang ini, 7 diantara akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa cerulit, pedang patimura, sisir besi, serta golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan serta diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” bebernya.
Atas kejadian ini, belasan pemuda tersebut dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Terhadap 7 pemuda ini, kami menerapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya.
