Parkir Liar Makin Marak, DPRD Cimahi Minta Dishub Konsisten Tindak Pelaku Pelanggaran

JABAR EKSPRES  – Tindak tegas aparat gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan unsur TNI Polri terhadap pelaku parkir liar diapresiasi salah satu anggota DPRD Kota Cimahi, Rus Rusnaya.

Menurut dia, semerawutnya lalu lintas di Cimahi dipicu banyaknya pengendara yang  memarkirkan kendaraan sembarangan di tepi jalan yang menimbulkan kemacetan.

“Saya setuju Dishub menindak pelanggaran parkir. Hal ini berdampak pada ketertiban lalu lintas di Kota Cimahi,” kata Anggota DPRD Kota Cimahi, Rus Rusnaya, Senin (17/7).

BACA JUGA: Daftar PPDB dengan Cara Ilegal, Ribuan Siswa di Jabar Didiskualifikasi

Menurutnya, untuk membuat jera pemilik kendaraan, aparat gabungan harus konsisten melaksanakan penindakan.

“Harus konsisten dan terjadwal supaya lalu lintas di Kota Cimahi ini tertib,” katanya.

Parkir sembarangan di tepi Jalan Pasar Atas, Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira, Sebanyak 30 unit sepeda motor dan lima unit kendaraan roda empat, ditindak tegas.

Sementara itu, petugas gabungan juga menyusuri sejumlah jalan yang kerap dijadikan titik parkir, walaupun sudah ada tanda dilarang.

“Parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi. Upaya penertiban sering kami lakukan. Namun faktanya, di lapangan masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M. Nur Efendi.

Selanjutnya, pihaknya akan memberikan hukuman kepada pengendara yang melanggar peraturan.

BACA JUGA: Sistem Tanda Tangan Elektronik di Cimahi Masih Tunggu Proses Pendaftaran

“Kami melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang melanggar. Terutama yang parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti bahu jalan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran pada Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan, terdapat pula 25 kendaraan roda dua lainnya yang diberikan sanksi.

“Di Jalan Stasiun, ada tindakan penggembokan terhadap lima (kendaraan) roda empat, karena ditinggal pemiliknya terlalu lama. Kita sudah tunggu sepuluh menit, (jika) tidak ada, jadi kita gembok untuk efek jera. Ada juga sanksi tilang dan tentunya sosialisasi. Supaya, masyarakat pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan