Parkir Liar Makin Marak, DPRD Cimahi Minta Dishub Konsisten Tindak Pelaku Pelanggaran

Cuhaedi mengatakan, bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

“Kita sudah menempelkan contact person. Nanti pemiliknya, bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas,” ucapnya.

Selanjutnya, Cuhaedi memaparkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

Sebab, kebiasaan parkir liar tersebut, menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Dustira yang kerap dijadikan lokasi parkir liar kendaraan. Sehingga, kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas. (MG6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan