BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana kembali membuka fakta baru. Hal ini terkait dugaan aliran fee proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yang disebut diberikan juga kepada Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.
Hal ini disampaikan oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) operator ATCS selaku saksi Dishub Kota Bandung, Asep Gunawan. Dirinya menuturkan, terdapat perintah yang diberikan oleh tersangka Khairur Rijal terkait pengiriman uang tersebut kepada ajudannya.
“Pagi-pagi saya diperintahkan untuk mengantar (uang tersebut) ke ajudannya, ke Pak O,” katanya.
Baca Juga:Pasca 3 Tahun Vakum, Pemkot Bandung Gelar Lagi Asia Afrika FestivalPemkot Bandung Harap Semua ASN Peka Terhadap Masalah Masyarakat
Namun dalam hal ini, Asep menjelaskan, pengiriman uang tersebut tidak dilakukan oleh dirinya. Hal ini dikarenakan adanya tugas lain yang harus dilakukan sehingga uang tersebut kemudian diberikan oleh rekannya berinisial R.
“Jadinya bukan sama saya, karena saya waktu itu harus antar berkas dulu ke Gedebage. Kemudian operator yang bertugas waktu itu R, jadi saya telepon dulu (Khairur Rijal) karena ada tugas ini, beliau bilang yaudah sama R saja,” jelasnya.
Terkait sistem pengiriman uang tersebut, Asep menuturkan, perintah biasanya diberikan agar proses pengiriman tersebut dilakukan melalui Patroli dan Pengawal (Patwal) dan ajudan pribadi yaitu R ataupun O.
“Diberikannya kalau nggak ke O ke R, kata pa Rijal (terkait pemberian uang),” ungkapnya.
Namun terkait besaran nominal dirinya tidak mengetahui terkait jumlah uang tersebut. Asep hanya mengetahui bahwa yang dikirim tersebut adalah uang, terlihat dari jenis amplop yang dipakai.
Terkait aliran dana yang diduga menyasar kepada pejabat struktural pemkot, Asep menyebut, tidak pernah ada perintah terkait pengiriman uang kepada tersangka kasus suap Yana Mulyana ataupun Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.
“Tidak, tidak pernah (mengirimkan uang),” pungkasnya. (dam)
