Pihaknya juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam hal ini Wali Kota Bogor dan sejumlah Dinas terkait harus bertanggungjawab penuh.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
“Insya Allah kami sangat serius terhadap perkara umat, kami akan kawal hingga tuntas. Karena ini sudah jelas, terdapat dugaan permufakatan jahat yang terstruktur yang perlu disikapi serius oleh negara melalui aparat penegak hukum,” tukas Rudi. (YUD)