Pro-krontra Wacana SIM Seumur Hidup, Siapa yang Rugi?

JABAR EKSPRES – Perdebatan mengenai SIM seumur hidup telah menjadi sorotan hangat di masyarakat. Hal ini di picu oleh pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Menurutnya, SIM dengan masa berlaku 5 tahun hanya menjadi alat penghasilan bagi pihak kepolisian.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Korlantas Polri, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Polisi Firman Santyabudi, mengemukakan rencana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui lelang plat kendaraan bermotor tertentu. Misalnya, pelat inisial RF dapat di lelang untuk mendapatkan PNBP. Firman juga menyatakan bahwa SIM sebaiknya tidak lagi menjadi sasaran PNBP karena hal itu hanya mencari keuntungan semata.

Mendengar penjelasan Firman, Benny mendukung gagasan untuk menghapus PNBP pada SIM. Ia bahkan mendorong agar SIM berlaku seumur hidup seperti e-KTP. Menurut Benny, SIM dengan masa berlaku 5 tahun hanya menjadi alat mencari keuntungan bagi polisi. Ia berpendapat bahwa SIM sebaiknya di uji sekali saja sebagai langkah nyata, bukan sekadar mencari-cari celah untuk perpanjang SIM.

Baca juga : Fakta Baru di Balik Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Tersangka Kasus Korupsi

Pada tahun 2018, perdebatan mengenai SIM seumur hidup juga pernah muncul. Saat itu, politikus PKS, Al Muzzamil Yusuf, mendorong agar SIM berlaku seumur hidup dan menghapus pajak sepeda motor seperti PKB, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan biaya administrasi nomor kendaraan bermotor (PMKB) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin kecil. SIM yang akan berlaku seumur hidup adalah SIM A, B1, B2, C, dan D. Al Muzzamil berpendapat bahwa kebijakan tersebut akan meringankan beban hidup masyarakat yang semakin berat.

Namun, Irjen Refdi Andri, Kakrolantas saat itu, mengingatkan bahwa SIM adalah alat untuk menilai kompetensi pengendara. Oleh karena itu, SIM adalah simbol kemahiran pengendara. Dalam konteks ini, perpanjangan SIM tetap diperlukan agar dapat memperbaharui indikator kompetensi pengendara.

Djoko Setijowarno, seorang pemerhati transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), setuju bahwa penerbitan SIM sebaiknya tidak termasuk dalam daftar PNBP. Ia menyatakan bahwa penghapusan PNBP akan mengurangi praktik penjualan SIM secara ilegal di masyarakat. Djoko juga mengakui bahwa terdapat praktik penyalahgunaan SIM oleh beberapa anggota kepolisian demi kepentingan pribadi. Namun, ia berpendapat bahwa fokus utama haruslah pada keberhasilan ujian kompetensi dan keselamatan, bukan pada target PNBP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan