KPK Selidiki Aliran Dana ke Petinggi Kemenhub Soal Kasus Korupsi DJKA

KPK Selidiki Aliran Dana ke Petinggi Kemenhub Soal Kasus Korupsi DJKA
KPK Selidiki Aliran Dana ke Petinggi Kemenhub Soal Kasus Korupsi DJKA
0 Komentar

Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan perbaikan rel kereta api ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur KA, dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Diperkirakan suap yang diterima berkisar antara 5 hingga 10 persen dari nilai proyek, dan total perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai Rp14,5 miliar.

Baca Juga:Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny IndrayanaGoogle Bard Punya Fitur Baru! Apa Saja?

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar