Larangan Bakar Sampah Berlaku Tegas di Cimahi, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi

Larangan Bakar Sampah Berlaku Tegas di Cimahi, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi
Ilustrasi: Pembakaran sampah yang dapat membuat kesehatan nafas terganggu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan larangan membakar sampah di pekarangan maupun lahan terbuka, Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran yang rawan terjadi selama musim kemarau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Masyarakat yang tetap nekat membakar sampah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aturan sudah jelas melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun. Ketentuan itu diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya,” ujar Chanifah, Sabtu (18/7/26).

Baca Juga:Tagana di Tasikmalaya Masuk Sekolah, Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak DiniEkspor Satu Pintu Diklaim Mampu Dongkrak Harga Komoditas dan Pendapatan Petani?

Menurutnya, kondisi cuaca saat musim kemarau menjadi faktor yang meningkatkan potensi kebakaran. Suhu udara yang panas disertai embusan angin kencang membuat api dari pembakaran sampah mudah menjalar ke area lain, mulai dari semak belukar, bangunan warga, hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.

Tak hanya mengancam keselamatan, pembakaran sampah juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Asap hasil pembakaran mengandung berbagai zat berbahaya, seperti karbon monoksida dan partikel halus yang dapat memicu gangguan pernapasan, memperburuk penyakit asma, serta mencemari udara.

“Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, DLH Kota Cimahi mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik pembakaran sampah di lingkungan sekitar. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, DLH juga akan menerbitkan surat edaran yang disebarluaskan ke seluruh wilayah di Kota Cimahi sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran akibat pembakaran sampah.

“Kami akan menyebarkan surat edaran ke setiap wilayah sebagai langkah antisipasi kebakaran yang dipicu pembakaran sampah. Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik tersebut agar dapat segera kami tindaklanjuti,” kata Chanifah.

DLH memastikan upaya penegakan aturan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih disiplin dalam memilah, mengolah, dan mengelola sampah sesuai ketentuan agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan aman.

0 Komentar