Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana

JABAR EKSPRES- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai sistem pemilu yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

“Saat ini, tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah mengirimkan SPDP,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, di Jakarta pada Kamis, 13 Juli 2023 Dikutip dari Disway.

Polri juga akan memanggil Denny Indrayana. Namun, belum ada informasi pasti mengenai kapan polisi akan memeriksa Denny. Brigjen Ahmad Ramadhan hanya menyatakan bahwa proses pemanggilan Denny masih menunggu proses yang sedang berjalan.

“Ya, nanti akan berproses ya,” ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Minta Keterangan dari Beberapa Saksi Ahli Terkait Al-Zaytun

Seperti yang diketahui, pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoaks terkait kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW,” kata Sandi dalam keterangannya pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca juga: Lucky Hakim Akan Berikan Keterangan Atas Kasus Panji Gumilang

Sandi menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Ujaran Kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa, dan Pembocoran Rahasia Negara.

“Barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb,” ungkapnya. Beberapa saksi juga telah dihadirkan, antara lain WS dan AF.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan