JABAR EKSPRES – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi sebuah bangunan yang diduga menjadi kantor debt collector di Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7) malam.
Aksi tersebut dipicu dugaan penarikan paksa sepeda motor milik salah seorang pengemudi ojol yang diklaim telah lunas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Jumat sore saat korban diberhentikan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.
Baca Juga:Tagana di Tasikmalaya Masuk Sekolah, Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak DiniEkspor Satu Pintu Diklaim Mampu Dongkrak Harga Komoditas dan Pendapatan Petani?
Kendaraan korban kemudian dibawa, meski disebut telah memiliki dokumen kepemilikan lengkap, termasuk BPKB dan STNK.
Video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan ratusan pengemudi ojol memenuhi lokasi.
Suasana sempat memanas dengan teriakan massa yang bersahutan, sementara aparat kepolisian berupaya mengendalikan situasi agar tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.
Salah seorang pengemudi ojol, Agus, mengaku penarikan motor dilakukan secara paksa. Ia menegaskan motor tersebut telah lunas sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan penarikan.
“Ternyata diberhentikan secara paksa. Dia diminta denda dengan nominal yang lumayan. Padahal posisi motor korban itu sudah lunas semua, BPKB ada, STNK ada,” ujar Agus, Jumat Malam.
Menurutnya, situasi semakin memanas karena pihak yang diduga debt collector disebut menantang para pengemudi ojol.
“Ya mereka nantang-nantang ojol. Makanya ojol ke sini semua dan alhamdulillah sekarang sudah ada di Polresta Bandung. Cuma yang kita sayangkan motornya masih di sana, di kantor debt collector,” katanya.
Baca Juga:Manfaatkan Perjanjian Dagang, Mendag Dorong Ekspor Industri Padat Karya Tagana Kabupaten Tasik Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke Cibalanarik
Agus berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum tanpa merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami minta sederhana, kalau memang ada persoalan hukum atau administrasi, selesaikan sesuai aturan. Jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron membenarkan adanya keributan yang melibatkan dua kelompok tersebut.
Ia mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
“Benar telah terjadi keributan antara dua pihak, yaitu pihak ojol dan pihak yang diduga debt collector yang terjadi di Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Asep, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
