JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial AW (45), telah melakukan perbuatan keji terhadap kedua anak tirinya di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku melangsungkan aksi kekerasan seksual, yakni rudapaksa, terhadap kedua anak tirinya (kakak beradik) di saat istrinya pergi bekerja.
AW sudah menikah dengan istrinya sejak tahun 2010. Di tahun kedua pernikahan, tepatnya tahun 2012, sejak saat itu lah AW mulai melangsungkan aksi bejatnya yang disertai pengancaman terhadap kedua korban.
Tidak tahan dengan ancaman dan perlakuan dari ayah tiri kepada korban, korban akhirnya menceritakan tindakan keji tersebut kepada guru ngajinya. Miris, kejadian yang sudah berlangsung belasan tahun itupun akhirnya terkuak setelah guru ngaji korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan.
Baca Juga:Tolak Sistem Zonasi, PB Himasi Geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa BaratSerah Terima Jabatan Komandan Kodim 0610/Sumedang Dipimpin Langsung oleh Danrem 062/Tarumanagara
Setelah menerima laporan tersebut, dalam kurun waktu 3 x 24 jam, Satrekrim Polres Kuningan telah berhasil mengamankan tersangka. Tersangka AW diamankan saat berkumpul dengan teman-temannya di sebuah warung dekat rumahnya.
“Sementara ini korban yang kami ketahui baru dua, yang dilakukan selama kurang lebih 5 tahun sejak 2012 sampai tahun 2017. Kedua anak ini usia nya masih di bawah umur,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan masing-masing satu buah pakaian muslim panjang yang dikenakan korban. Diketahui, tersangka AW berstatus tidak bekerja atau hanya buruh lepas,
Di tempat yang sama, Kasubag PU UPTD PPA Kabupaten Kuningan Euis Nurmala menambahkan, saat ini kondisi kedua korban sudah berada dalam pengawasan pihaknya selama waktu yang dibutuhkan.
