Keji! Seorang Ayah Rudapaksa Dua Anak Tiri di Kuningan!

“Kondisi korban masih trauma berat, tapi untuk diajak berbicara sudah bisa. Tapi masih terlihat murung, kalau dari luar terlihat biasa-biasa saja,” bebernya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjaga atau denda paling banyak Rp5 Miliar. *

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan