KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana, Ali Fikri: Berkas YM dkk Masih Terus Dilengkapi Penyidik

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 30 hari terkait dugaan suap. ANTARA/M Risyal Hidayat.
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 30 hari terkait dugaan suap. ANTARA/M Risyal Hidayat.
0 Komentar

JABAR ESKPRES – Kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung, Jawa Barat, nonaktif Yana Mulyana (YM) selama 30 hari.

Terkait perpanajangan masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2023. Ia juga mengungkapkan alasannya.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Yana Mulyana tersebut akan digunakan Penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum disidangkan.

Baca Juga:Terseret Kasus Suap Yana Mulyana, Sekda Ema Sumarna Kecipratan Fee Proyek?Fakta Baru! Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Yana Mulyana Kembali Digelar, Saksi Bongkar Fee Proyek Dishub Kota Bandung

Selain Yana Mulyana, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

0 Komentar