KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana, Ali Fikri: Berkas YM dkk Masih Terus Dilengkapi Penyidik

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 30 hari terkait dugaan suap. ANTARA/M Risyal Hidayat.
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 30 hari terkait dugaan suap. ANTARA/M Risyal Hidayat.
0 Komentar

Tersangka Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar. KPK pun menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merek Louis Vuitton Tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Terseret Kasus Suap Yana Mulyana, Sekda Ema Sumarna Kecipratan Fee Proyek?Fakta Baru! Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Yana Mulyana Kembali Digelar, Saksi Bongkar Fee Proyek Dishub Kota Bandung

Sidnag kausus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana juga mengungkap fakta soal aliran dana ke sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai fee proyek lima hingga 15 persen. Hal itu pun diungkap oleh saksi dalam persidangan dan kini masih ditelusuri. Sementara itu, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 17 Juli 2023. (*)

0 Komentar