Gubernur Jabar Resmi Keluarkan SK Pemberhentian Iwan Setiawan

Iwan Setiawan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Rabu (12/23). Foto: Jabarekspres
Iwan Setiawan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Rabu (12/23). Foto: Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Iwan Setiawan dari jabatanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Tentu kami akan membahas surat keputusan ini melalui rapat Badan Anggaran (Banmus),” ujar Roni saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Roni menerangkan, keputusan gubernur tersebut menindaklanjuti surat Bupati Bandung Barat Nomor 100.1.4/989/Bag.Tapem tanggal 25 Mei 2023 hal Penyampaian Usulan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Komplotan Begal ini Lacak Kreditur Macet Melalui Aplikasi SmartphonePolresta Bogor Kota Dalami Aduan Kecurangan PPDB: Pelaku Kecurangan Bisa Diproses!

Diketahui, Iwan Setiawan diberhentikan dari anggota DPRD KBB karena pindah ke Partai NasDem. Iwan yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD KBB ini, resmi bergabung dengan partai yang dinakhodai Surya Paloh tersebut pada 1 April 2023.

Kini, Iwan menjadi Bacaleg untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 KBB  dari Partai NasDem. Bahkan, menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris DPC Partai NasDem KBB.

Dalam sebuah kesempatan, Iwan Setiawan mengatakan, pilihannya bergabung dengan Partai NasDem sudah melalui pertimbangan matang.

“Saya tidak asal memutuskan (bergabung), tapi pelajari dulu aturan organisasinya. Saya berpendapat inilah pilihan tepat, karena salah satu yang menarik Partai NasDem tanpa mahar,” kata Iwan

Ia mengaku sudah melayangkan surat pengunduran diri secara tertulis dari Partai Demokrat pada 15 Maret 2023 lalu.

“Bergabungnya saya dengan Partai NasDem semoga menambah kekuatan baru. Bisa memberi kontribusi positif, berupa kemenangan pileg dan pilpres,” tandasnya. (Mg5)

0 Komentar