Komplotan Begal ini Lacak Kreditur Macet Melalui Aplikasi Smartphone

JABAR EKSPRES – Komplotan begal berkedok debt collector rupanya menggunakan sebuah aplikasi berbayar untuk menentukan korbannya. Aplikasi tersebut bisa mendeteksi nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran kendaraan.

“Pelaku inisial ‘P’ dan ‘F’ ini menentukan korbannya dari aplikasi hunter. Mereka tidak sembarangan memilih korbannya, sehingga tidak gagal selama menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di Kota Cimahi, Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Olot Gigantara, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Laka Lantas di Jalan Ahmad Yani Bandung, Satu Korban Meninggal Dunia

Pihaknya juga tengah menindaklanjuti aplikasi tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Terlebih untuk aksi kejahatan.

“Aplikaso itu berisi data-data kendaraan roda dua yang ada permasalahan dengan leasing. Seperti belum bayar atau sudah ‘WO’. Kami sudah laporkan ke tingkat atas supaya bisa ditindaklanjuti terkait aplikasi ini, agar tidak disalahgunakan,” kata dia.

Senelumnya, dua begal berinisial ‘P’ dan ‘F’ warga Cimahi berhasil diringkus Polisi usai memetik sebanyak 30 sepeda motor milik nasabah leasing. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyamar sebagai petugas penagih (Debt Collector) dari salah satu perusahaan leasing di Kota Cimahi. Mereka berakasi di tiga wilayah di antaranya di Kota Cimahi sebanya 19 kali, di Kabupaten Bandung Barat 5 kali, dan di Kota Bandung 6 kali. Menurut Polisi, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali. Selama beraksi, pelaku tidak pernah gagal dalam mengelabui para korbannya.

“Modusnya, komplotan pelaku ini mengaku sebagai petugas leasing menarik sepeda motor milik nasabah yang angsurannya macet, kemudian membawa kabur sepeda motornya,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku meyakinkan korbannya dengan menunjukkan surat berita acara penarikan kendaraan dan membawa korban ke depan kantor salah satu leasing.

Menurut AKP Luthfi, dari pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil curiannya di tiga wilayah tersebut dijual kepada ‘R’ dan ‘G’ dengan harga Rp4 sampai Rp7 juta per unit. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan