JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Yana Mulyana (YM), Wali Kota Bandung nonaktif, selama 30 hari.
“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap YM dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak 14 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK. Penahanan akan dimulai,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip dari Antara pada (12/7)
Ali menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan tersebut akan digunakan oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi oleh tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai bukti-bukti yang relevan,” katanya.
Sebagai informasi, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 14 Aprillalu.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan video surveillance dan penyedia jasa internet dalam proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain YM, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
YM diduga menerima imbalan dari PT CIFO yang memenangkan lelang proyek penyediaan layanan internet Dinas Perhubungan Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA : Dugaan Fee Proyek ke DPRD Kota Bandung dari Kasus Suap Yana Mulyana, JPU KPK Ungkap Peran Dewan
KPK menyita barang bukti berupa uang Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Ringgit, Yen, uang tunai Bath, dan sepatu Louis Vuitton Cruise He Charlie Sneakers 1A9JN8 warna putih, hitam, dan coklat senilai kurang lebih Rp 924,6 juta.
Atas tindakan penyuapan ini, Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.