Akui Tak Tahu DPRD Kota Bandung Terima Fee Proyek dari Kasus Suap Yana Mulyana, Tedy Rismawan: Hormati Proses Persidangan

JABAR EKSPRES – Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bandung Tedy Rusmawan mengaku tidak tahu terkait adanya fee proyek ke DPRD Kota Bandung dari kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Ia juga tidak banyak bicara saat ditemui awak media.

Seperti diketahui bahwa Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menjadi sorotan lantaran anggotanya disebut-sebut terima fee proyek kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Bahkan DPRD Kota Bandung diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen.

Terkait dugaan DPRD Kota Bandung terima fee proyek 10 persen dari kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana diungkap oleh saksi dalam persidangan pada Senin, 10 Juli 2023 lalu. Namun, Tedy Rusmawan menegaskan pihaknya menghormati proses persidangan.

BACA JUGA: Reaksi Ketua DPRD Kota Bandung Soal Dugaan Fee Proyek dari Kasus Suap Yana Mulyana, Tedy Rusmawan: Saya Gak Tahu

“Pertama, kita DPRD menghormati proses persidangan. Kemudian mengikuti proses ini,” kata Tedy Rusmawan kepada wartawan, dikutip JabarEskpres.com pada Selasa, 11 Juli 2023

Lebih lanjut, Tedy Rusmawan pun berharap proses persidangan kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana tersebut dapat berjalan dengan cepat dan tuntas. Ia mengaku tidak mengetahui terkait aliran dana atau fee proyek ke Dinas Perhubungan (Dishub) ke DPRD Kota Bandung dari kasus itu.

“Saya pribadi enggak tahu terkait hal itu (aliran dana) karena proses pembahasan kita normatif saja,” kata sang Ketua DPRD Kota Bandung tersebut.

BACA JUGA: Dugaan Fee Proyek ke DPRD Kota Bandung dari Kasus Suap Yana Mulyana, JPU KPK Ungkap Peran Dewan

Sebagai informasi, persidangan lanjutan kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana digelar pada Senin, 10 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Sidang tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City.

Adapun sidang tersebut untuk tiga terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yaitu Direktur PT CIFO Sony Setiadi, serta Benny, dan Andreas Guntoro dari PT SMA. Dalam persidangan tersebut dihadirkan juga saksi dari Dishub Kota Bandung. Dari keterangan saksi itu terungkap soal dugaan fee yang mengalir ke DPRD Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan