Pajak Natura Sudah Resmi Berlaku Mulai Tanggal 1 Juli

JABAR EKSPRES- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengeluarkan peraturan teknis terkait pengenaan pajak natura/kenikmatan, yang tertulis dalam PMK Nomor 66/2023.

Mulai 1 Juli 2023, aturan ini berlaku secara resmi. Natura merujuk pada segala jenis kenikmatan atau manfaat yang diterima oleh pegawai, karyawan, atau anggota keluarganya yang bukan berupa uang.

BACA JUGA : Kerusuhan Prancis Rugikan Sektor Bisnis Hingga Rp16,5 T

Artinya, semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai yang bukan berupa uang akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak.

Sebagai contoh, jika seorang direktur menerima fasilitas mobil dinas mewah yang dibiayai oleh perusahaan sebesar Rp50 juta per bulan, tanpa pajak natura, fasilitas tersebut akan dikecualikan dari objek PPh.

Namun, jika seorang pegawai administrasi menerima tunjangan transportasi berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, tunjangan tersebut akan dihitung sebagai penghasilan karena berupa uang dan menjadi objek PPh.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Berbagai fasilitas diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Biaya fasilitas ini kemudian akan dibebankan kepada karyawan sebagai pengurangan dari penghasilan bruto mereka.

Aturan ini juga memberikan perlakuan yang setara, sehingga penerapan PPh terhadap jenis penghasilan tidak bergantung pada bentuk penghasilan tersebut, baik berupa uang atau selain uang.

BACA JUGA : Hutang Pinjol Warga Jawa Barat Tembus Hingga Rp.13,4 Triliun

Dalam akun Twitter Ditjen Pajak RI, dijelaskan jenis-jenis dan batasan nilai yang ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Proses perhitungannya mirip dengan perhitungan pajak PPh pasal 21 pada umumnya.

Natura yang diterima harus dilaporkan sebagai komponen penghasilan bruto pegawai.

Selanjutnya, penghasilan bruto tersebut akan dikurangi dengan PTKP, biaya jabatan, dan lain-lain, sehingga menghasilkan penghasilan neto yang kemudian akan dikalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan