Terungkap! Begini Kronologis Penemuan Mayat Wanita di Banjaran Kabupaten Bandung, Ternyata Pelaku Suaminya

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang suami yang melakukan kekerasan disertai dengan pembunuhan terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Waspada! Kasus Anak Terjangkit TBC di Kota Bogor Melonjak 300 Persen

Wakapolresta Bandung membeberkan kronologisnya, ID (41) dengan tega membunuh istrinya berinisial RN (51) menggunakan bantal dengan menutup mulutnya dan memegang tangannya sehingga istrinya langsung meninggal ditempat.

“Alhamdulilah secara gerak cepat Polresta Bandung bersama Polsek Banjaran berhasil mengungkap kasus diduga kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan,” ujar Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Imron menjelaskan awal mula kejadian ini terjadi pada Kamis (6/7) sekitar pukul 18.00 WIB korban ditemukan meninggal di rumahnya.

Kemudian tetangga korban melihat rumah korban dalam keadaan gelap sedangkan waktu sudah menjelang malam, yang mana tetangga tersebut mengecek dengan cara memanggil manggil korban, namun tidak ada jawaban.

“Tetangga langsung berinisiatif melihat korban dari jendela rumah karena pintu rumah dalam keadaan terkunci, yang mana dirinya melihat korban sudah terlentang diatas kasur,” katanya.

Lanjut Imron, kemudian tetangga tersebut mencari suami korban untuk menanyakan kunci rumah, tak berselang lama suami korban datang, selanjutnya suami korban bersama membuka pintu rumah.

“Setelah berada didalam rumah, mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, namun pada tubuh korban ditemukan ada kejanggalan karena di bagian mulut/bibir korban ada luka robek,” terangnya.

Kemudian tetangga tersebut melapor kepada RT RW dan melapor ke Polsek Banjaran, kemudian pihaknya bersama-sama mengecek langsung ke TKP.

“Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan satreskrim polresta dan polsek banjaran maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang bernama ID (41),” ungkapnya.

Akhirnya kata Imron pelaku ID akhirnya mengakui melakukan kekerasan rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara korban pada waktu di rumah terjadi cekcok dengan pelaku.

“Kemudian korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar kemudian di jatuhkan di dalam kasur kemudian di tindih dengan kedua kakinya sehingga ditindih di atas korban tidak bisa bergerak, karena tidak bisa bergerak dan mulutnya masih bersuara akhirnya tersangka ini mengambil bantal dan menutup mulut korban atau istrinya sehingga tidak bersuara dan berhenti bernafas,” jelasnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan