Terungkap! Begini Kronologis Penemuan Mayat Wanita di Banjaran Kabupaten Bandung, Ternyata Pelaku Suaminya

Begini Kronologis Penemuan Mayat Wanita di Banjaran Kabupaten Bandung / Foto Agi Jabar Ekspres
Begini Kronologis Penemuan Mayat Wanita di Banjaran Kabupaten Bandung / Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tiga pasal yang berlapis, yang pertama menggunakan pasal 44 ayat 3 UUD No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kemudian di alternatifkan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun kemudian ditambahkan lagi Pasal 351 penganiayaan minimal ancaman 7 tahun,” pungkasnya.

0 Komentar