Pengelolaan Dana Restribusi Parkir di Masjid Al Jabbar Misterius

Dugaan getok tarif restribusi parkir di Masjid Al Jabbar sudah banyak diketahu masyarakat. Namun seperti terjadi pembiaran oleh pemerintah.
Dugaan getok tarif restribusi parkir di Masjid Al Jabbar sudah banyak diketahu masyarakat. Namun seperti terjadi pembiaran oleh pemerintah.
0 Komentar

JABAREKPRES – Dugaan getok tarif restribusi parkir di Masjid Al Jabbar sudah banyak diketahu masyarakat. Namun seperti terjadi pembiaran oleh pemerintah. Sehingga pengelolaa keuangan parkir di tempat religius itu masih misterius

Menanggapi masalah ini anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Phinera Wijaya mengaku terkejut dengan adanya tarif parkir ilegal di kawasan masjid Al Jabbar. Sebab selama ini dia belum mengetahui detail ujung pangkal pengelolaan parkir kawasan wisata religi itu.

Menurutnya, selama ini Komisi III selelu mendorong agar Pemprov Jabar bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:Tarif Parkir di Masjid Al Jabbar Main Getok, Pengunjung Mengeluh!Sering Sakit Punggung? Awas Bahaya Syaraf Kejepit, Begini Penanganannya

Akan tetapi dengan adanya informasi tersebut sangat disayangkan pihak pengelola parkir seperti membiarkan masalah itu terjadi.

Politisi Partai Golkar itu mengaku belum mengetahui kemana aliran pengelolaan dana yang berasal dari retribusi  itu.

“Kami belum tau pengelolanya oleh siapa, secepatnya kami cari tahu,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat.

Pepep mengaku belum tahu persis mengenai pengelolaan parkir Al Jabbar.

Menurutnya, Komisi III akan terus memaksimalkan target PAD 2023 yang berasal dari sumber-sumber lainn.

‘’Masalah parkir ilegal di Masjid Al Jabbar nanti kami coba cek,” tutur Plt Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara itu, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah parkir memang bukan bagian dari pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Pemprov Jabar Rp 1,4 M!Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, DPR RI Tinggal Ketok Palu!

Dalam pasal 2 perda disebutkan hanya ada lima jenis pajak daerah provinsi Jawa Barat yang bisa dipungut.

Di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui Kepala BLUD UPT Parkir Yogi Mahesa membantah jika pengelolaan di masjid Al Jabar dikelola oleh Dishub.

0 Komentar